Pada tahap ini akan difokuskan pada pemahaman sebagai satu kesatuan
utuh. Berikut ini gambaran organisasi
yang diperoleh dari dokumen-dokumen organisasi dan hasil diskusi dengan
para pejabat terkait.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
mempunyai visi dan misi
Visi :
Lebih Cerdas, Lebih Sehat, Lebih Sejahtera Dan Lebih Berakhlakul
Karimah Merupakan Inspirasi Dan Motivasi Untuk Terwujudnya Kabupaten Cianjur
Sebagai Masyarakat Berbudaya Informasi Serta Kondisi Lalu Lintas Dan Angkutan
Yang Tertib, Aman, Lancar Dan Nyaman
Misi :
1.
Meningkatkan daya layanan
informasi melalui Telematika.
2.
Meningkatkan manajemen
transportasi daerah.
3.
Meningkatkan daya dukung
pelayanan informasi dan perhubungan.
Strategi
yang menunjang misi pertama, yaitu :
1.
Pemekaran wilayah aksebilitas masyarakat terhadap informasi dengan daya
jangkauan infrastruktur pos.
2.
Peningkatan kualitas pelayanan jasa komunikasi dan informatika terhadap sosial ekonomi masyarakat.
3.
Peningkatan koordinasi sektoral dengan asosiasi usaha pos, komunikasi dan
informatika melalui forum asosiasi.
Strategi yang menunjang misi kedua, yaitu :
1.
Pengaturan penggunaan sistem jalan, dan pusat-pusat kegiatan wilayah.
2.
Penegakan tata tertib lalu lintas.
3.
Pengembangan pelayanan angkutan bagi para pengguna jalan.
4.
Meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan.
5.
Pengaturan parkir kendaraan (standar dan tipe parkir).
6.
Pengaturan kendaraan angkutan umum baik orang maupun barang.
Kebijakan yang dilakukan dalam komunikasi dan
informatika :
1. Mewujudkan pengembangan pos, komunikasi dan informatika yang
lebih merata pada setiap wilayah.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
dibidang pos, komunikasi dan informatika.
3. Melibatkan
pelaku industri pos, komunikasi dan informatika serta masyarakat secara optimal
dalam melakukan daya
jangkauan dan kualitas pelayanan
jasa komunikasi dan informatika.
Kebijakan yang dilakukan
dalam perhubungan :
1. Meningkatkan
pengetahuan kepada aparatur dan masyarakat tentang lalu
2.
lintas dan angkutan jalan.
3. Meningkatkan pelayanan ruas-ruas jalan.
4. Meningkatkan pengembangan sistem angkutan
umum.
5. Menciptakan kerangka kerjasama lintas sektoral
yang dapat menunjang pembangunan
perhubungan.
Dalam mencapai
visi dan misinya organisasi ini memiliki struktur seprti terlihat di Gambar 2
dibawah ini
Gambar 2 Struktur Organisasi Dishubkominfo Kab.Cianjur [2]
Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika memiliki 4 Bidang dan 1 Sekretariatan. Terlihat bidang perhubungan memiliki porsi
yang lebih dominan dengan memiliki 3 bidang dibandingkan bidang kominfo. Hal
ini juga menperlihatkan bahwa pemangku kebijakan belum melihat peran penting
dan kebutuhan akan bidang kominfo. Dari struktur organisai juga terlihat
bahwa antar bidang tidak terkait erat
satu sama lain juga menunjukan pembagian operasional secara vertikal (dalam
satu bidang).
1.
Koordinasi kegiatan Dinas;
2.
Penyelenggaraan pengelolaan
administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
3.
Penyelenggaraan hubungan kerja
di bidang administrasi dengan Badan, Dinas, Kantor dalam lingkup Pemerintah
kabupaten Sinjai serta Instansi vertikal, BUMN, BUMD dan Lembanga lain yang
terkait;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas.
1.
Menyiapkan rencana
kegiatan Bidang sebagai
bahan penyusunan Program Kerja
Dinas Perhubungan;
2.
Menyusun laporan
hasil kegiatan bidang
sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja
Dinas Perhubungan;
3.
Mengatur, mendistribusikan dan
mengkoordinasikan
tugas-tugasbawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4.
Menyiapkan pembinaan
manajemen dan rekayasa
lalu lintas dalam
bidang perhubungan sesuai
dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
5.
Menyusun dan
merencanakan jaringan jalan di wilayah kota.
6.
Memberikan bimbingan keselamatan di bidang
perhubungan.
7.
Melaksanakan penyusunan
dan analisis dampak
lalu lintas pada jaringan jalan dalam wilayah kota.
8.
Memeriksa hasil kerja bawahan.
9.
Memberikan
petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
10. Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja
bawahan.
11.
Melaksanakan tugas dinas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
1.
Menyiapkan rencana
kegiatan Bidang sebagai
bahan penyusunan
Program Kerja Dinas Perhubungan.
2. Menyusun
laporan hasil kegiatan
bidang sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban
kinerja Dinas Perhubungan.
3. Mengatur,
mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
4. Mengatur
dan menyiapkan penyediaan
moda angkutan di
bidang perhubungan.
5. Merencanakan dan penyusunan tarif angkutan. Memberikan
pelayanan perijinan angkutan.
6. Melaksanakan
perencanaan, pengusulan dan
penetapan serta evaluasi
pengembangan jaringan trayek dan lintas angkutan.
7. Melakukan
pemantauan dan pengumpulan
data kinerja angkutan
di bidang perhubungan.
8. Memberikan
bantuan teknis dan
manajemen penyelenggaraan
angkutan kepada para operator angkutan di bidang perhubungan.
9. Memeriksa hasil kerja bawahan.
10.Memberikan
petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
11.Mengevaluasi
dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan.
12.
Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
1.
Menyiapkan rencana
kegiatan Bidang sebagai
bahan penyusunan Program Kerja
Dinas Perhubungan.
2.
Menyusun laporan
hasil kegiatan bidang
sebagai bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban kinerja
Dinas Perhubungan.
3.
Mengatur, mendistribusikan dan
mengkoordinasikan tugas-tugas
bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4.
Menyelenggarakan
tugas-tugas di bidang pengujian berkala kendaraan
bermotor, akreditasi dan
sertifikasi sarana uji
serta teknik kendaraan dan perbengkelan.
5.
Melaksanakan koordinasi
tata cara pelaksanaan
peningkatan kinerja sarana dan
prasarana pengujian.
6.
Memeriksa
hasil kerja bawahan.
7.
Memberikan
petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan.
8.
Mengevaluasi
dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan.
9.
Melaksanakan
tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
1.
Perumusan
kebijakan teknis di bidang pos dan
telekomunikasi;
2.
Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
bidang pos dan telekomunikasi;
3.
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi;
4.
Pelaksanaan
tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan
fungsinya. perumusan kebijakan teknis
di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
5.
Pengelolaan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
6.
Pembinaan dan
pelaksanaan tugas bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;